Sabtu, 25 Mei 2013

Laporan KKL Unnes


LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)
PENDIDIKAN EKONOMI 2012
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


f.jpg











Disusun oleh   :
Nama   : Muhammad Ansori
NIM      :  7101411048
Jurusan: Pendidikan Ekonomi (Akuntansi)











JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012
LEMBAR PENGESAHAN

Laporan pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mahasiswa jurusan Pendidikan Ekonomi dan jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Unoversitas Negeri Semarang angkatan 2011 tahun 2012 di Direktorat Jenderal Pajak ini disahkan pada:

Hari                 :
Tanggal           :


Mengesahkan,

Dosen Pembimbing I



Rediana Setiyani, S.Pd., M.Si.
NIP: 197912082006042002

Dosen Pembimbing II



Nurdian Susilowati, S.Pd, M.Pd
NIP: 198603102009032000

Mengetahui
Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi



Dra. Nanik Suryani, M.Pd.
NIP: 195604211985032001







PRAKATA
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik , dan hidayah-Nya, sehingga dapat tercipta sebuah Laporan Kuliah kerja Lapangan (KKL) Terpadu Pendidikan Ekonomi dan jurusan Ekonomi Pembangunan  2012 direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini juga takkan terwujud tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
·         Jajaran Birokrasi Jurusan Pendidikan Ekonomi FE Unnes yang telah memfasilitasi penyelenggaraan KKL Terpadu Pendidikan Ekonomi dan jurusan Ekonomi Pembangunan angkatan 2011 tahun 2012 di Direktorat Jenderal Pajak dan Lembaga Pemerintahan Lainya.
·         Orang tua saya yang telah mengizinkan saya untuk mengikuti kegiatan ini, serta memfasilitasi dalam perjalanan ini, dan tentunya yang selalu mendo’akan saya, demi kesuksesan anaknya ini. 
·         Seluruh panitia KKL Terpadu Pendidikan Ekonomi dan jurusan Ekonomi Pembangunan 2012 yang telah bekerja keras dan memberikan pelayanan yang sangat baik demi kelancaran kegiatan KKL Terpadu 2012.
·         Ibu Rediana Setiyani, S.Pd, M.Si. dan Ibu Nurdian Susilowati, S.Pd, M.Pd yang telah mendampingi kami selama perjalanan.
·         Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang telah berkenan menerima kunjungan KKL Terpadu 2012 Pendidikan Ekonomi dan jurusan Ekonomi Pembangunan yaitu dari prodi Pendidikan Akuntansi, serta memberikan tambahan ilmu kepada kami, khusunya saya sendiri.
·         Teman-teman se-Jurusan Pendidikan Ekonomi yang telah berbagi suka dan duka selama perjalanan KKL.
Dalam laporan ini saya bermaksud menuturkan kembali materi yang telah diterima dalam KKL. Laporan ini bukanlah laporan yang sempurna jadi tidak lepas dari sebuah kesalahan. Oleh karena itu saya memohon kritik dan saran yang dapat membangun kiranya.
Semarang, September 2012

Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................       i
LEMBAR PENGESAHAN.............................................................................      ii
PRAKATA.........................................................................................................    iii
DAFTAR ISI .....................................................................................................    iv
BAB I      PENDAHULUAN............................................................................      1
1.1.Latar Belakang Masalah...........................................................................      1
1.2.Rumusan Masalah....................................................................................      1
1.3.Tujuan dan Manfaat.................................................................................      2
1.4.Tempat dan Waktu Pelaksanaan..............................................................      2
1.5.Peserta Kuliah Kerja Lapangan  ( KKL) Terpadu.....................................      3
1.6.Sasaran Kegiatan......................................................................................      3
1.7.Metode Pengumpulan Data......................................................................      3
1.8.Sistematika Penulisan...............................................................................      4
BAB II    ISI.......................................................................................................      5
2.1. Sejarah Perpajakan di Indonesia............................................................      5
2.2. Direktoat Jendral Pajak..........................................................................      6
2.3. Ketentuan Umum Perpajakan................................................................      8
BAB III   PENUTUP........................................................................................    13
3.1.Kesimpulan.............................................................................................    13
3.2.Saran.......................................................................................................    13
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................    14


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
 Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Terpadu Universitas Negeri Semarang adalah agenda rutin yang dilaksanakan satu tahun sekali yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi semester dua. KKL di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang, khususnya Jurusan Pendidikan Ekonomi, bertujuan untuk mengembangkan materi dan kemampuan serta menambah wawasan dan pengetahuan yang didapatkan sebagai pelengkap materi perkuliahan. Dalam kegiatan KKL Terpadu ini, kami mengunjungi Direktorat Jenderal Pajak sebagai obyek KKL. Diharapkan kepada para mahasiswa setelah adanya kegiatan ini, mereka dapat lebih mengetahui tentang dunia pajak di Indonesia, dan mereka dapat membandingkan antara teori yang diberikan dibangku perkuliahan dengan dunia nyata tentang pajak yang ada di Direktorat pajak. Setelah kegiatan KKL dilaksanakan, diperlukan adanya laporan KKL yang merupakan tugas mahasiswa yang harus dipenuhi dan juga merupakan salah satu syarat kelulusan, karena KKL merupakan salah satu program pelaksanaan Kerja Lapangan yang harus diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang. 

1.2. Rumusan Masalah
             Berdasarkan latar belakang di atas maka, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
·         Dapat mengetahui sejarah singkat perpajakan di Indonesia,
·         Dapat lebih memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan, seperti wajib pajak, NPWP, SPT, batas pembayaran, dan sanksi keterlambatan pembayaran pajak,
·         Dapat lebih mengenal Direktorat Jendral Pajak dengan visi misinya.




1.3. Tujuan dan Manfaat
            Tujuan Kuliah Kerja Lapangan ini bertujuan memberi bekal keterampilam dan pengetahuan bagi para mahasiswa, berkenaan dengan konsep dan teori yang ada dilapangan sebelum terjun langsung dalam dunia kerja yang sebenarnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan potensi para mahasiswanya untuk mampu bersaing dalam dunia kerja. Adapun tujuan KKL lainnya antara lain: 
·         Mengembangkan wawasan dan pengetahuan secara langsung tentang dunia kerja yang sebenarnya. 
·         Mahasiswa dapat mencocokkan teori yang telah didapat di bangku perkuliahan dengan keadaan yang sebenarnya. 
·         Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Direktorat Jenderal Pajak dan perpajakan di Indonesia.

Kegiatan KKL Terpadu Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang angkatan 2011 tahun 2012 yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Pajak ini mempunyai manfaat :

·         Menambah wawasan dan pengetahuan yang tak terhingga megenai perpajakan di Indonesia.
·         Mempunyai pengalaman di obyek KKL
·         Menjalin hubungan kerjasama yang baik antara Universitas Negeri Semarang khususnya Fakultas Eonomi dengan Direktorat Jenderal Pajak

1.4. Tempat Dan Waktu Pelaksanaan.
KKL Terpadu ini dilaksanakan pada:
Hari dan Tanggal        : Senin, 16 Juli 2012
Pukul                           : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat                        : Kantor Direktorat Jendral Pajak

1.5. Peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Terpadu
Peserta sebanyak 523 mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi, rinciannya antara lain :
Prodi Pendidikan Akuntansi S1 A                            :             59 mahasiswa
Prodi Pendidikan Akuntansi S1 B                            :             58 mahasiswa
Prodi Pendidikan Akuntansi S1 C                            :             58 mahasiswa
Prodi Pendidikan Admin Perkantoran S1 A             :             59 mahasiswa
Prodi Pendidikan Admin Perkantoran S1 B             :             60 mahasiswa
Prodi Pendidikan Koperasi S1 A                              :             59 mahasiswa
Prodi Pendidikan Koperasi S1 B                              :             60 mahasiswa
Prodi Ekonomi Pembangunan A                               :             58 mahasiswa
Prodi Ekonomi Pembangunan B                               :             52 mahasiswa
Jumlah                                                                      :          523 mahasiswa
1.6. Sasaran Kegiatan
          Dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Terpadu, Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang 2012 dengan agenda kunjungan dan observasi di obyek KKL yaitu:
Pendidikan Ekonomi Akuntansi                     : Dirjen Pajak, dan BNI 46
Pendidikan Ekonomi Koprasi                         : Kementrian UMKM
Pendidikan Ekonomi Akuntansi Perkantoran : LAN
Ekonomi Pembangunan                                  : Bappenas

1.7. Metode Pengumpulan Data
Metode-metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah:
·         Observasi Pengamatan langsung di obyek KKL untuk menyusun laporan ini.
·         Interview Proses tanya jawab langsung saat berada di obyek KKL mengenai hal-hal yang ingin dan perlu diketahui sebagai tambahan wawasan mahasiswa disamping untuk menyusun laporan KKL ini.
·         Studi Pustaka, Studi pustaka dilakukan dengan mencari berbagai informasi tentang perpajakan di Indonesia baik melalui slide presentasi dari Direktorat Jenderal Pajak, buku dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pencarian sumber-sumber tertulis dari website Direktorat Jenderal Pajak lainnya

1.8. Sistematika Penulisan
 Sistematika Penyusunan Laporan KKL merupakan garis besar penyusunan yang bertujuan agar pokok-pokok masalah dapat dibahas secara terarah. Selain itu sistematika penulisan juga disusun untuk memudahkan memahami secara keseluruhan isi laporan. Adapaun laporan KKL ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
1.      latar belakang
2.      Rumusan masalah
3.      Tujuan dan manfaat penulisan
4.      Tempat dan waktu pelaksanaan
5.      Peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Terpadu
6.      Sasaran kegiatan
7.      Metode pengumpulan data
8.      Sistematika penulisan
Bab II Pembahasan (isi)
1.      Sejarah Perpajakan di Indonesia
2.      Direktoat Jendral Pajak
3.      Ketentuan Umum Perpajakan
Bab III Penutup
1.      Kesimpulan
2.      Saran



BAB II
ISI

2.1. SEJARAH  PERPAJAKAN  DI  INDONESIA
Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktekkan oleh nenek moyang kita padawaktu kerajaan-kerajaan masih berdiri pada zaman itu. Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya oleh, bisa berupa hasil bumi atau harta benda lainnya. Upeti lebih bermanfaat untuk kepentingan raja atau keluarganya, pada praktiknya upeti tetap digunakan untuk membiayai roda pemerintahan atau kelanggengan dinasti kerajaan.setelah zaman kerajaan tersebut, kemudian diawali dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau lebih kita kenal dengan PBB. Pada waktu itu lebih dikenal sebagai pajak pertanahan. Pungutan ini diberlakukan kepada tanah atau lahan yang dimiliki oleh rakyat. Pajak atas tanah ini dimulai sejak VOC masuk dan menduduki Hindia Belanda. Pada waktu dulu, Inspektur Liefrinch dari VOC mengadakan survey atau penelitian di daerah Parahyangan. Hasil dari penelitian tersebut membuat VOC memutuskan untuk memberlakukan pajak pertanahan yang disebut dengan landrente. Rakyat setuju atas keputusan Pemerintah Hindia Belanda ini. Rakyat harus membayar uang sebesar 80% dari harga besaran tanah atau hasil lahan yang dimilikinya. Daendels, seorang Jendral yang terkenal akan kekejamannya menyatakan bahwa tanah di Hindia Belanda adalah milik dari Belanda.
Pada masa kependudukan Inggris yang dipimpin oleh Raffles kebijakan landrente berubah. Raffles mengenakan tarif sebesar 2,5% untuk golongan pribumi dan tarif 5% untuk tanah yang dimiliki oleh bangsa lain. Pada tahu 1920-1921 sudah ada pajak penghasilan terhadap hasil bumi atau hasil lahan penduduk. Isitlahnya dikenal dengan nama Versponding Warde yang berupa pajak untuk kebun-kebun teh, kelapa, jati, dan tembakau. Pengenaan tarifnya sebesar 7,5% dari hasil. Pada tahun 1934 sudah ada Pajak Kendaraan Bermotor. Setelah itu, lahirlah jenis pajak-pajak yang lain yang berkembang hingga zaman kemerdekaan hingga sekarang. Oleh karena itulah, kita dapat menyebut bahwa PBB merupakan cikal bakal dari pajak di Indonesia.
Ciri utama landrent adalah mengenakan pajak atas kepemilikan tanah. Pemungutan pajak terus berlanjut hingga Indonesia Merdeka, pajak dipungut setiap tahun oleh pemerintah yang berkuasa. Sejak tahun 1984 berbagai aturan tentang pajak banyak dilakukan reformasi. Pada saat itulah diperkenalkan Self Assessment System diIndonesia dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga aparat pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada wajib pajak.

2.2. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
·         Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
·         Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
·         Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangperpajakan.
·         Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.

Direktorat Jendral Pajak memiliki Visi dan Misi sebagai berikut:
-        Visi
Menjadi Institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
-        Misi
Menghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yangmampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.


Sejarah Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
·         Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
·         Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barangsitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
·         Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan;dan
·         Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada DitjenMoneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat IPEDA diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumidan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB. Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa,Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah).





2.3.KETENTUAN  UMUM  PERPAJAKAN
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak ,sebagian besar kegiatan negara tidak dapat untuk dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi:
·         Pembayaran gaji Pegawai Negeri sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
·         Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi listrik, Subsidi pupuk, BantuanLangsung Tunai (BLT), Pengadaan Beras Miskin (Raskin), Jaminan KesehatabMasyarakat (Jamkesmas).
·         Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor polisi.
·         Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pajak dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan dari lembaga yang mengelolanya, yaitu:
     I.          Pajak Pusat Pajak yang dikelola pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu: 
o   Pajak Penghasilan.
Dikenakan atas setiap penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Dengan demikian penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium dan lain sebagainya.
o   Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan jasa dalam negeri. Dan pada prinsipnya semua barang dan jasa dikenakan pajak kecuali yang dikenakan undang – undang seperti beras.
o   Pajak Penjualan Barang yang tergolong mewah (PPnBM)
Yang tergolong mewah, yaitu barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu atau masyarakat berpenghasilan tinggi dan dikonsumsi untuk menunjukan status.
o   Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
Dikenakanan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau bangunan.
o   Bea Materai 
Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen tertentu.

  II.          Pajak Daerah yaitu Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah, yaitu: 
A.    Propinsi
o   Pajak Kendaraan Bermotor
o   Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
o   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
o   Pajak Air Permukaan
o   Pajak Rokok
B.     Kabupaten
o   Pajak Hotel;
o   Pajak Restoran;
o   Pajak Hiburan;
o   Pajak Reklame;
o   Pajak Penerang Jalan;
o   Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuang;
o   Pajak Parkir;
o   Pajak Air Tanah;
o   Pajak Sarang Burung Walet;
o   Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (mulai tahun 2011atau selambat-lambatnya tahun 2014);
o   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (mulai berlaku 1 Januari 2011)

Wajib Pajak Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia / WargaNegara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan /berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan perundang-undangan menentukan lain. Mengingat sifatnya wajib, maka orang atau suatu badan yang menurut undang-undang perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak juga dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Orang Pribadi
Adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana batasan PTKP telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2.      Badan
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi dan masih banyak lagi.

Sesuai dengan Self Assessment System maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan kepada Wajib Pajak mempunyai fungsi, yaitu:
·         Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
·         Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
·         Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
·         Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakanPersyaratan untuk mendapatkan NPWP.
Syarat untuk memiliki NPWP cukup hanya dengan mengisi formulir pendaftaran dan menunjukan KTP atau paspor untuk warga negara asing ( khusus untuk WP Pribadi).
Selain datang langsung ke KKP, untuk mendapat NPWP saat ini Wajib Pajak diberikan kemudahan untuk mendaftarkan diri melalui internet yaitu yang bernama e-reistration yang dapat di buka di www.pajak.go.id
Setelah mempunyai NPWP Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melasanakan 3M yaitu:
·         Menghitung pajak;
·         Menyetor/membayar pajak;
·         Melaporkan pajak.
Pembayaran pajak yang benar yaitu melalui bank bukan ke kantor pajak langsung. Dan diharapkan dalam membayar pajak itu dapat dilaksanaan tepat waktu karena jika terlambat akan dikenakan denda.
Pajak dilaporkan dengan menggunakan SPT.
SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk:
·         Melaporkan jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak dan ataubukan objek pajak.
·         Melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak.
·         Melaporkan harta dan kewajiban dan susunan dan anggota keluarga.Terdapat dua macam SPT yaitu: 
1)      SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak (dilaporkan setiap tanggal 20 setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir. 
2)      SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak dilaporkan paling lambat akhir bulan ketiga setelahtahun pajak berakhir WP pribadi dan akhir bulan ke empat setelah tahun pajak berakhir untuk WP badan.

SPT dapat disampaikan ke KKP atau KP2KP atau Drop Box ditempat yang ditentukan atau lewat pos tercatat. Dan setiap wajib pajak wajib untuk mengisi SPT.
            Batas waktu pembayaran pajak di Indonesia:
·         Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing – masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
·         Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lama sebelum SPT disampaikan.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenai sanksi denda administrasi bunga 2% sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.




BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pemungutan pajak sebenarnya sudah digulirkan sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Jika dulu Indonesia menganut Official Assessment System dimana penentuan jumlah pajak dilakukan oleh fiskus, sekarang ini menganut Self Assessment System dimana wajib pajak sendiri yang menentukan besarnya jumlah pajak yang akan dibayar. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. DJP bertugas untuk menghimpun penerimaan pajak dari masyarakat yang akan digunakan untuk belanja Negara. Oleh karena itu besar penerimaan pajak sangatlah penting karena membiayai sebagian besar belanja Negara. DJP berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan berbagai cara baik intensifikasi maupun ekstensifikasi. Direktorat Jenderal Pajak saat ini telahmempersiapkan sistem pengawasan dari berbagai aspek. Pengawasan melalui prosesmodernisasi administrasi dengan dibangunnya suatu program yang disebut dengan PINTAR (Project for Indonesian Tax Administration Reform). PINTAR ini meliputi reformasi dalam hal sumber daya manusia dan manajemen IT.B.

3.2.Saran
-        Untuk Direktorat Jenderal Pajak diharapkan untuk terus berkomitmen untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak serta memberikan pengawasan yang ketat terhadap SDMnya agar tidak terjadi lagi kasus-kasus mafia pajak. 
-        Untuk masyarakat diharapkan untuk mempunyai kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak karena kegunaan pajak tersebut sangatlah penting untuk membiayai pengeluaran Negara.





DAFTAR PUSTAKA

Ketentuan  Umum dan Tata Cara Perpajakan, DJP, Jakarta
Lebih Dekat dengan Pajak, DJP, Jakarta
Pajak Penghasilan, DJP, Jakarta
Tarsis, Trisni, 2012, “ Pajak di Indonesia”,Graha Ilmu, Yogyakarta
www.pajak.go.id

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar