bingung mau ngedownload youtube...
gak usah bingung
mudah kok,,,tingglal klik
http://www.cheatgame4u.com/p/download-video-youtube.html
kalo baca keterangannya pasti bisa
tengkyu....
Muhammad Ansori adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang jurusan Accounting Education heheh
Rabu, 16 Oktober 2013
Sabtu, 25 Mei 2013
Laporan KKL Unnes
LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)
PENDIDIKAN EKONOMI 2012
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Disusun oleh :
Nama :
Muhammad Ansori
NIM : 7101411048
Jurusan: Pendidikan Ekonomi
(Akuntansi)
JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012
LEMBAR PENGESAHAN
Laporan
pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mahasiswa jurusan Pendidikan Ekonomi dan
jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Unoversitas Negeri Semarang
angkatan 2011 tahun 2012 di Direktorat Jenderal Pajak ini disahkan pada:
Hari :
Tanggal :
Mengesahkan,
|
Dosen Pembimbing I
Rediana Setiyani, S.Pd., M.Si.
NIP: 197912082006042002
|
Dosen Pembimbing II
Nurdian
Susilowati, S.Pd, M.Pd
NIP: 198603102009032000
|
Mengetahui
|
Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi
Dra. Nanik Suryani, M.Pd.
NIP: 195604211985032001
|
PRAKATA
Puji syukur
atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik , dan
hidayah-Nya, sehingga dapat tercipta sebuah Laporan Kuliah kerja Lapangan (KKL)
Terpadu Pendidikan Ekonomi dan jurusan Ekonomi Pembangunan 2012 direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini juga
takkan terwujud tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena
itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
·
Jajaran Birokrasi Jurusan Pendidikan
Ekonomi FE Unnes yang telah memfasilitasi penyelenggaraan KKL Terpadu
Pendidikan Ekonomi dan jurusan Ekonomi Pembangunan angkatan 2011 tahun 2012 di
Direktorat Jenderal Pajak dan Lembaga Pemerintahan Lainya.
·
Orang tua saya yang telah mengizinkan
saya untuk mengikuti kegiatan ini, serta memfasilitasi dalam perjalanan ini,
dan tentunya yang selalu mendo’akan saya, demi kesuksesan anaknya ini.
·
Seluruh panitia KKL Terpadu
Pendidikan Ekonomi dan jurusan Ekonomi Pembangunan 2012 yang telah bekerja
keras dan memberikan pelayanan yang sangat baik demi kelancaran kegiatan KKL
Terpadu 2012.
·
Ibu Rediana Setiyani, S.Pd,
M.Si. dan Ibu Nurdian Susilowati,
S.Pd, M.Pd yang telah mendampingi kami selama
perjalanan.
·
Kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang telah berkenan menerima kunjungan KKL Terpadu 2012 Pendidikan Ekonomi dan
jurusan Ekonomi Pembangunan yaitu dari prodi Pendidikan Akuntansi, serta
memberikan tambahan ilmu kepada kami, khusunya saya sendiri.
·
Teman-teman se-Jurusan Pendidikan
Ekonomi yang telah berbagi suka dan duka selama perjalanan KKL.
Dalam
laporan ini saya bermaksud menuturkan kembali materi yang telah diterima dalam
KKL. Laporan ini bukanlah laporan yang sempurna jadi tidak lepas dari sebuah
kesalahan. Oleh karena itu saya memohon kritik dan saran yang dapat membangun
kiranya.
Semarang, September 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................ i
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................. ii
PRAKATA......................................................................................................... iii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iv
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.1.Latar
Belakang Masalah........................................................................... 1
1.2.Rumusan
Masalah.................................................................................... 1
1.3.Tujuan
dan Manfaat................................................................................. 2
1.4.Tempat
dan Waktu Pelaksanaan.............................................................. 2
1.5.Peserta
Kuliah Kerja Lapangan ( KKL) Terpadu..................................... 3
1.6.Sasaran
Kegiatan...................................................................................... 3
1.7.Metode Pengumpulan
Data...................................................................... 3
1.8.Sistematika
Penulisan............................................................................... 4
BAB II
ISI....................................................................................................... 5
2.1.
Sejarah Perpajakan di Indonesia............................................................ 5
2.2.
Direktoat Jendral Pajak.......................................................................... 6
2.3.
Ketentuan Umum Perpajakan................................................................ 8
BAB III PENUTUP........................................................................................ 13
3.1.Kesimpulan............................................................................................. 13
3.2.Saran....................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Terpadu
Universitas Negeri Semarang adalah agenda rutin yang dilaksanakan satu tahun
sekali yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi semester dua. KKL
di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang, khususnya Jurusan Pendidikan
Ekonomi, bertujuan untuk mengembangkan materi dan kemampuan serta menambah wawasan dan pengetahuan yang didapatkan
sebagai pelengkap materi perkuliahan. Dalam kegiatan KKL Terpadu ini,
kami mengunjungi Direktorat Jenderal Pajak sebagai obyek KKL. Diharapkan kepada
para mahasiswa setelah adanya kegiatan ini, mereka dapat lebih mengetahui
tentang dunia pajak di Indonesia, dan mereka dapat membandingkan antara teori
yang diberikan dibangku perkuliahan dengan dunia nyata tentang pajak yang ada
di Direktorat pajak. Setelah kegiatan KKL dilaksanakan, diperlukan adanya
laporan KKL yang merupakan tugas mahasiswa yang harus dipenuhi dan juga
merupakan salah satu syarat kelulusan, karena KKL merupakan salah satu program
pelaksanaan Kerja Lapangan yang harus diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Semarang.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka, dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
·
Dapat mengetahui
sejarah singkat perpajakan di Indonesia,
·
Dapat lebih memahami
ketentuan umum dan tata cara perpajakan, seperti wajib pajak, NPWP, SPT, batas
pembayaran, dan sanksi keterlambatan pembayaran pajak,
·
Dapat lebih
mengenal Direktorat Jendral Pajak dengan visi misinya.
1.3. Tujuan dan
Manfaat
Tujuan Kuliah Kerja
Lapangan ini bertujuan memberi bekal keterampilam dan pengetahuan bagi para mahasiswa, berkenaan dengan konsep dan teori yang
ada dilapangan sebelum terjun langsung dalam dunia kerja yang sebenarnya,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan potensi para mahasiswanya untuk
mampu bersaing dalam dunia kerja. Adapun tujuan KKL lainnya antara lain:
·
Mengembangkan wawasan dan
pengetahuan secara langsung tentang dunia kerja
yang sebenarnya.
·
Mahasiswa dapat mencocokkan teori
yang telah didapat di bangku perkuliahan dengan
keadaan yang sebenarnya.
·
Mahasiswa dapat menambah pengetahuan
tentang Direktorat Jenderal Pajak dan perpajakan di Indonesia.
Kegiatan KKL
Terpadu Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas
Negeri Semarang angkatan 2011 tahun 2012 yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal
Pajak ini mempunyai manfaat :
·
Menambah wawasan dan pengetahuan yang
tak terhingga megenai perpajakan di Indonesia.
·
Mempunyai
pengalaman di obyek KKL
·
Menjalin hubungan kerjasama yang
baik antara Universitas Negeri Semarang khususnya Fakultas Eonomi dengan
Direktorat Jenderal Pajak
1.4. Tempat Dan
Waktu Pelaksanaan.
KKL Terpadu ini
dilaksanakan pada:
Hari dan Tanggal : Senin, 16 Juli 2012
Pukul :
09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Kantor Direktorat
Jendral Pajak
1.5. Peserta Kuliah
Kerja Lapangan (KKL) Terpadu
Peserta sebanyak
523 mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas
Ekonomi, rinciannya antara lain :
Prodi Pendidikan Akuntansi S1 A : 59 mahasiswa
Prodi Pendidikan Akuntansi S1 B :
58 mahasiswa
Prodi Pendidikan Akuntansi S1 C :
58 mahasiswa
Prodi Pendidikan Admin Perkantoran S1 A : 59 mahasiswa
Prodi Pendidikan Admin Perkantoran S1 B : 60 mahasiswa
Prodi Pendidikan Koperasi S1 A :
59 mahasiswa
Prodi Pendidikan Koperasi S1 B :
60 mahasiswa
Prodi Ekonomi Pembangunan A :
58 mahasiswa
Prodi Ekonomi Pembangunan B :
52 mahasiswa
Jumlah :
523 mahasiswa
1.6. Sasaran
Kegiatan
Dalam
rangka kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Terpadu, Jurusan Pendidikan Ekonomi
dan Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang
2012 dengan agenda kunjungan dan observasi di obyek KKL yaitu:
Pendidikan Ekonomi
Akuntansi : Dirjen
Pajak, dan BNI 46
Pendidikan Ekonomi
Koprasi :
Kementrian UMKM
Pendidikan Ekonomi
Akuntansi Perkantoran : LAN
Ekonomi Pembangunan : Bappenas
1.7. Metode Pengumpulan Data
Metode-metode
yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah:
·
Observasi Pengamatan
langsung di obyek KKL untuk menyusun laporan ini.
·
Interview Proses tanya jawab
langsung saat berada di obyek KKL mengenai hal-hal yang ingin dan perlu
diketahui sebagai tambahan wawasan mahasiswa disamping untuk menyusun laporan
KKL ini.
·
Studi Pustaka, Studi pustaka
dilakukan dengan mencari berbagai informasi tentang perpajakan di Indonesia
baik melalui slide presentasi dari Direktorat Jenderal Pajak, buku dari
Direktorat Jenderal Pajak maupun pencarian sumber-sumber tertulis dari website
Direktorat Jenderal Pajak lainnya
1.8. Sistematika
Penulisan
Sistematika Penyusunan Laporan KKL merupakan
garis besar penyusunan yang bertujuan agar pokok-pokok masalah dapat dibahas
secara terarah. Selain itu sistematika penulisan juga disusun untuk memudahkan memahami
secara keseluruhan isi laporan. Adapaun laporan KKL ini disusun dengan
sistematika sebagai berikut :
Bab
I Pendahuluan
1.
latar belakang
2.
Rumusan masalah
3.
Tujuan dan
manfaat penulisan
4.
Tempat dan waktu
pelaksanaan
5.
Peserta Kuliah
Kerja Lapangan (KKL) Terpadu
6.
Sasaran kegiatan
7.
Metode
pengumpulan data
8.
Sistematika
penulisan
Bab
II Pembahasan (isi)
1. Sejarah
Perpajakan di Indonesia
2. Direktoat
Jendral Pajak
3. Ketentuan
Umum Perpajakan
Bab
III Penutup
1.
Kesimpulan
2.
Saran
BAB II
ISI
2.1. SEJARAH PERPAJAKAN
DI INDONESIA
Pajak
sebenarnya sudah dikenal dan dipraktekkan oleh nenek moyang kita padawaktu
kerajaan-kerajaan masih berdiri pada zaman itu. Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan
upeti yang sudah ditentukan besarnya oleh, bisa berupa hasil bumi atau harta
benda lainnya. Upeti lebih bermanfaat untuk kepentingan raja atau keluarganya,
pada praktiknya upeti tetap digunakan untuk membiayai roda pemerintahan atau
kelanggengan dinasti kerajaan.setelah zaman kerajaan tersebut,
kemudian diawali dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau lebih kita kenal dengan
PBB. Pada waktu itu lebih dikenal sebagai pajak pertanahan. Pungutan ini
diberlakukan kepada tanah atau lahan yang dimiliki oleh rakyat. Pajak atas
tanah ini dimulai sejak VOC masuk dan menduduki Hindia Belanda.
Pada waktu dulu, Inspektur Liefrinch dari VOC mengadakan survey atau penelitian
di daerah Parahyangan. Hasil dari penelitian tersebut membuat VOC memutuskan
untuk memberlakukan pajak pertanahan yang disebut dengan landrente. Rakyat
setuju atas keputusan Pemerintah Hindia Belanda ini. Rakyat harus membayar uang
sebesar 80% dari harga besaran tanah atau hasil lahan yang dimilikinya.
Daendels, seorang Jendral yang terkenal akan kekejamannya menyatakan bahwa
tanah di Hindia Belanda adalah milik dari Belanda.
Pada masa kependudukan Inggris yang dipimpin oleh Raffles kebijakan landrente berubah. Raffles mengenakan tarif sebesar 2,5% untuk golongan pribumi dan tarif 5% untuk tanah yang dimiliki oleh bangsa lain. Pada tahu 1920-1921 sudah ada pajak penghasilan terhadap hasil bumi atau hasil lahan penduduk. Isitlahnya dikenal dengan nama Versponding Warde yang berupa pajak untuk kebun-kebun teh, kelapa, jati, dan tembakau. Pengenaan tarifnya sebesar 7,5% dari hasil. Pada tahun 1934 sudah ada Pajak Kendaraan Bermotor. Setelah itu, lahirlah jenis pajak-pajak yang lain yang berkembang hingga zaman kemerdekaan hingga sekarang. Oleh karena itulah, kita dapat menyebut bahwa PBB merupakan cikal bakal dari pajak di Indonesia. Ciri utama landrent adalah mengenakan pajak atas kepemilikan tanah. Pemungutan pajak terus berlanjut hingga Indonesia Merdeka, pajak dipungut setiap tahun oleh pemerintah yang berkuasa. Sejak tahun 1984 berbagai aturan tentang pajak banyak dilakukan reformasi. Pada saat itulah diperkenalkan Self Assessment System diIndonesia dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga aparat pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada wajib pajak.
Pada masa kependudukan Inggris yang dipimpin oleh Raffles kebijakan landrente berubah. Raffles mengenakan tarif sebesar 2,5% untuk golongan pribumi dan tarif 5% untuk tanah yang dimiliki oleh bangsa lain. Pada tahu 1920-1921 sudah ada pajak penghasilan terhadap hasil bumi atau hasil lahan penduduk. Isitlahnya dikenal dengan nama Versponding Warde yang berupa pajak untuk kebun-kebun teh, kelapa, jati, dan tembakau. Pengenaan tarifnya sebesar 7,5% dari hasil. Pada tahun 1934 sudah ada Pajak Kendaraan Bermotor. Setelah itu, lahirlah jenis pajak-pajak yang lain yang berkembang hingga zaman kemerdekaan hingga sekarang. Oleh karena itulah, kita dapat menyebut bahwa PBB merupakan cikal bakal dari pajak di Indonesia. Ciri utama landrent adalah mengenakan pajak atas kepemilikan tanah. Pemungutan pajak terus berlanjut hingga Indonesia Merdeka, pajak dipungut setiap tahun oleh pemerintah yang berkuasa. Sejak tahun 1984 berbagai aturan tentang pajak banyak dilakukan reformasi. Pada saat itulah diperkenalkan Self Assessment System diIndonesia dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga aparat pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada wajib pajak.
2.2. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat
Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian
Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam melaksanakan
tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
·
Penyiapan perumusan kebijakan
Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
·
Pelaksanaan kebijakan di bidang
perpajakan.
·
Perumusan standar, norma, pedoman,
kriteria, dan prosedur di bidangperpajakan.
·
Pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang perpajakan.
Direktorat
Jendral Pajak memiliki Visi dan Misi sebagai berikut:
-
Visi
Menjadi Institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan
modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme
yang tinggi.
-
Misi
Menghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan
yangmampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan
BelanjaNegara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Sejarah Organisasi
Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit
organisasi yaitu :
·
Jawatan Pajak
yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan
dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
·
Jawatan Lelang yang bertugas
melakukan pelelangan terhadap barang-barangsitaan
guna pelunasan piutang pajak Negara;
·
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas
membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap
pembukuan Wajib Pajak Badan;dan
·
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat
Iuran Pembangunan Daerah pada DitjenMoneter) yang bertugas melakukan pungutan
pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi
Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi
Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Dengan keputusan Presiden RI No.
12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat IPEDA diserahkan dari Direktorat
Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember
1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama
menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi
Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumidan Bangunan, dan Kantor Dinas
Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB. Untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak
(ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera,
Jawa,Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi
Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah).
2.3.KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber
utama penerimaan negara. Tanpa pajak ,sebagian besar kegiatan negara tidak
dapat untuk dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi:
·
Pembayaran gaji Pegawai Negeri
sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
·
Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM),
Subsidi listrik, Subsidi pupuk, BantuanLangsung Tunai (BLT), Pengadaan Beras
Miskin (Raskin), Jaminan KesehatabMasyarakat (Jamkesmas).
·
Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor polisi.
·
Pembiayaan lainnya dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pajak dapat
dibedakan menjadi dua berdasarkan dari lembaga yang mengelolanya, yaitu:
I.
Pajak Pusat Pajak yang
dikelola pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pajak yaitu:
o Pajak
Penghasilan.
Dikenakan atas setiap penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP baik
yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Dengan demikian penghasilan itu
dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium dan lain sebagainya.
o Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Dipungut dari konsumen atas konsumsi
setiap barang dan jasa dalam negeri. Dan pada prinsipnya semua barang dan jasa
dikenakan pajak kecuali yang dikenakan undang – undang seperti beras.
o Pajak
Penjualan Barang yang tergolong mewah (PPnBM)
Yang tergolong mewah, yaitu barang
yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu atau
masyarakat berpenghasilan tinggi dan dikonsumsi untuk menunjukan status.
o Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
Dikenakanan atas kepemilikan atau
pemanfaatan bumi atau bangunan.
o Bea Materai
Pajak yang dikenakan atas
pemanfaatan dokumen tertentu.
II.
Pajak Daerah yaitu Pajak yang
dikelola oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas
Pendapatan Daerah, yaitu:
A. Propinsi
o Pajak
Kendaraan Bermotor
o Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor
o Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor
o Pajak Air
Permukaan
o Pajak Rokok
B. Kabupaten
o Pajak Hotel;
o Pajak
Restoran;
o Pajak
Hiburan;
o Pajak
Reklame;
o Pajak
Penerang Jalan;
o Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuang;
o Pajak Parkir;
o Pajak Air
Tanah;
o Pajak Sarang
Burung Walet;
o Pajak Bumi
dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (mulai tahun 2011atau selambat-lambatnya
tahun 2014);
o Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (mulai berlaku 1 Januari 2011)
Wajib
Pajak Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia / WargaNegara
Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang
didirikan /berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali
ketentuan perundang-undangan menentukan lain. Mengingat sifatnya wajib, maka
orang atau suatu badan yang menurut undang-undang perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak juga
dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Orang Pribadi
Adalah
mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) dimana batasan PTKP telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
2. Badan
Adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
koperasi dan masih banyak lagi.
Sesuai
dengan Self Assessment System maka
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
yang diberikan kepada Wajib Pajak mempunyai fungsi, yaitu:
·
Sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan
·
Tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya
·
Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
·
Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakanPersyaratan untuk mendapatkan NPWP.
Syarat untuk
memiliki NPWP cukup hanya dengan mengisi formulir pendaftaran dan menunjukan
KTP atau paspor untuk warga negara asing ( khusus untuk WP Pribadi).
Selain
datang langsung ke KKP, untuk mendapat NPWP saat ini Wajib Pajak diberikan
kemudahan untuk mendaftarkan diri melalui internet yaitu yang bernama e-reistration yang dapat di buka di www.pajak.go.id
Setelah
mempunyai NPWP Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melasanakan 3M yaitu:
·
Menghitung pajak;
·
Menyetor/membayar pajak;
·
Melaporkan pajak.
Pembayaran
pajak yang benar yaitu melalui bank bukan ke kantor pajak langsung. Dan
diharapkan dalam membayar pajak itu dapat dilaksanaan tepat waktu karena jika
terlambat akan dikenakan denda.
Pajak dilaporkan dengan menggunakan
SPT.
SPT adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk:
·
Melaporkan jumlah penghasilan yang
menjadi objek pajak dan ataubukan objek pajak.
·
Melaporkan perhitungan dan atau
pembayaran pajak.
·
Melaporkan harta dan kewajiban dan
susunan dan anggota keluarga.Terdapat dua macam SPT yaitu:
1)
SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu masa pajak (dilaporkan setiap tanggal 20 setelah saat terutangnya
pajak atau masa pajak berakhir.
2)
SPT Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak dilaporkan paling
lambat akhir bulan ketiga setelahtahun pajak berakhir WP pribadi dan akhir
bulan ke empat setelah tahun pajak berakhir untuk WP badan.
SPT dapat
disampaikan ke KKP atau KP2KP atau Drop Box ditempat yang ditentukan atau lewat
pos tercatat. Dan setiap wajib pajak wajib untuk mengisi SPT.
Batas
waktu pembayaran pajak di Indonesia:
·
Menteri Keuangan menentukan tanggal
jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau
Masa Pajak bagi masing – masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
·
Batas waktu pembayaran untuk
kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lama sebelum SPT
disampaikan.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas
keterlambatan pembayaran pajak, dikenai sanksi denda administrasi bunga 2%
sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Pemungutan
pajak sebenarnya sudah digulirkan sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Jika
dulu Indonesia menganut Official
Assessment System dimana penentuan jumlah pajak dilakukan oleh fiskus,
sekarang ini menganut Self Assessment
System dimana wajib pajak sendiri yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
akan dibayar. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sebuah lembaga di bawah Kementerian
Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. DJP bertugas
untuk menghimpun penerimaan pajak dari masyarakat yang akan digunakan
untuk belanja Negara. Oleh karena itu besar penerimaan pajak sangatlah
penting karena membiayai sebagian besar belanja Negara. DJP berusaha untuk
meningkatkan penerimaan pajak dengan berbagai cara baik intensifikasi maupun
ekstensifikasi. Direktorat Jenderal Pajak saat ini telahmempersiapkan sistem
pengawasan dari berbagai aspek. Pengawasan melalui prosesmodernisasi
administrasi dengan dibangunnya suatu program yang disebut dengan PINTAR
(Project for Indonesian Tax Administration Reform). PINTAR ini meliputi reformasi
dalam hal sumber daya manusia dan manajemen IT.B.
3.2.Saran
-
Untuk Direktorat Jenderal Pajak
diharapkan untuk terus berkomitmen untuk meningkatkan jumlah penerimaan
pajak serta memberikan pengawasan yang ketat terhadap SDMnya agar tidak terjadi
lagi kasus-kasus mafia pajak.
-
Untuk masyarakat diharapkan untuk
mempunyai kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak karena kegunaan pajak
tersebut sangatlah penting untuk membiayai pengeluaran Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, DJP, Jakarta
Lebih Dekat dengan Pajak, DJP, Jakarta
Pajak Penghasilan, DJP, Jakarta
Tarsis, Trisni, 2012, “ Pajak di Indonesia”,Graha Ilmu,
Yogyakarta
www.pajak.go.id
Langganan:
Komentar (Atom)





